DIANCAM KURUNGAN PENJARA SELAMA 10 TAHUN

Pembeli dan Penjualan Chip Higgs Domino Ditangkap Satreskrim Polres Bintan 

Di Baca : 450 Kali
Dua orang pelaku berinisial BD (37) dan ASG (18) diamankan setelah melakukan transaksi pembelian Chip Higgs Domino. (ist)

Bintan, Detak Indonesia--Satreskrim Polres Bintan mengamankan dua orang warga Tanjung Uban Kepri yang diduga telah melakukan perjudian berupa penjualan Chip Aplikasi Higgs Domino yang merupakan salah satu jenis permainan judi Online Jum’at (3/9/2022).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH membenarkan bahwa Satreskrim Polres Bintan telah mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan perjudian melalui Aplikasi Higgs Domino pada Rabu 31 Agustus 2022 lalu.

“Dua orang pelaku berinisial BD (37) dan ASG (18) diamankan setelah melakukan transaksi pembelian Chip Higgs Domino yang mana BD selaku bandar atau penjual dan pembeli Chip, sedangkan saudara ASG sebagai pemain atau pembeli serta penjual, BD menjual Chip 1 Billion-nya dihargai sebesar Rp65.000," jelas Kapolres Bintan.

"Sedangkan saat membeli dihargai sebesar Rp60.000 per 1 Billionnya,” terang Kapolres Bintan.

Dari pengakuan tersangka saudara BD sebagai penampung dan penjual Chip bahwa penghasilan rata-rata setiap harinya berkisar antara Rp150.000 sampai Rp 200.000 sehingga keuntungan saudara BD perbulannya berkisar Rp4.500.000 sampai Rp6.000.000.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.200.000 dan dua unit handphone diamankan di Mapolres Bintan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan para pelaku dikenakan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Bintan juga menyampaikan ini adalah bentuk keseriusan Polres Bintan dalam memberantas segala bentuk perjudian di Bintan dan berharap dukungan dari masyarakat untuk proaktif melaporkan bila ada kegiatan perjudian di wilayahnya sehingga kamtibmas tetap kondusif. (*/her)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar